Humas Polres Tegal Halangi Tugas Wartawan.

    Humas Polres Tegal Halangi Tugas Wartawan.

    Slawi-Acara silaturrahmi Kapolres Tegal dengan awak media yang berlangsung di RM Gilar Gilar pada Rabu (15/2) menyisakan bau aroma yang kurang harmonis, sebab beberapa awak media tidak diperkenankan masuk mengikuti acara tersebut.

    Dari keterangan Humas Polres Untung HS kepada awak media , bahwa acara ini hanya untuk media yang telah terdaftar di Humas Polres, juga yang mengikuti salah satu group yang dibuat oleh Polres.


    DItambahkan Untung HS, kalau mau mengikuti nanti saja kedepan  kalau ada  momen lain terkait kegiatan Polres, ucapnya.
     Sementara ada beberapa awak media yang sudah datang ditempat lokasi acara tersebut, langsung berbalik arah pulang dengan   kekecewaan, sebab tidak dapat bersilahturahmi dan kenalan dengan Bapak Kapolres yang baru.


    Padahal beberapa awak media mangatakan pada tanggal (14/2) , mereka diminta  menyerahkan foto Coppy KTA sebagai legalitas wartawan kehumas Polres Tegal, namun ketika ada kegiatan Polres seperti acara silahturahmi seperti ini, mereka tidak diperbolehkan oleh pihak humas, untuk  mendapatkan informasi .


     Seperti kordinator wartawan  Demokratis Jawa Tengah disingkat (JP)"salah satu wartawannya (HK)yang sudah menyerahkan legalitas foto coppy KTA, sejak mengunjungi acara Kapolres di Gilar Gilar tersebut, dia tidak diperkenankan masuk oleh pihak Humas Polres, dan tidak mendapatkan informasi kaitan acara tersebut, begitu juga ada beberapa rekan awakedia lainnya mendapatkan hal yang sama.


          Menyikapi kejadian tersebut Ketua Umum Forum Jateng Bersatu, ( FORJAB)  Ali Rosidin sangat menyayangkan sikap dari Humas Polres Tegal karena menurutnya hal tersebut sudah pelanggaran terhadap undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


    " Humas Polres Tegal telah menabrak UU Pers terutama pasal 18 ayat(1) yang dapat diancam pidana 2 tahun dan atau denda 500 juta" terang Ali yang juga selaku Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tengah DPC Pekalongan Raya.


    Ditambahkan bahwa acara silaturahmi Kapolres dengan  Awak media merupakan bentuk sinergitas untuk membangun kemitraan dan keakraban kenapa mesti dibatasi bahkan sampai menolak kehadiran wartawan."  itu Humas Polres paham Undang undang Pers tidak ? " ujar Ali. Ketua IPJT Pekalongan Raya ujarnya 

    Lutfi Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Ada 99 Formasi, 214 Calon Perangkat Desa...

    Artikel Berikutnya

    Penyemprotan Guna Pengendalian Hama Tanaman...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?

    Tags